Selasa, 19 November 2013

Cara Membuat NPWP di Kantor Pajak

 Cara Membuat NPWP di Kantor Pajak
Cara Membuat NPWP di Kantor Pajak. "Orang Bijak Taat Bayar Pajak", mungkin seruan tersebut sering kita lihat di papan-papan periklanan. Pajak merupakan salah satu sumber hasil pendapatan negara, dengan tujuan untuk membangun negara itu sendiri, karena itu setiap warga Negara yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak wajib untuk membayar pajak.


Untuk menjadi seorang wajib pajak, harus terlebih dahulu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP:
  1. Mendaftarkan diri. Cara ini dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pajak atau mendatangi mobil-mobil pajak yang ada di area tertentu. Karena program pemerintah sedang memudahkan para pembuat NPWP maka mobil pajak ini dapat dengan mudah dijumpai di pusat keramaian, misalnya saja di mall atau plaza.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir lalu menyerahkannya kepada petugas. Setelah itu NPWP akan jadi sekitar 1 jam kemudian.
  3. Menyerahkan fotocopy KTP/KK bagi penduduk Indonesia asli
  4. Menyerahkan paspor atau surat keterangan temapt tinggal dari instansi yang berwenang jika warga Negara asing.
  5. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
  6. Untuk wajib pajak badan usaha, harus menyerahkan fotocopy Akte pendirian badan usaha, fotocopy KTP, surat keterangan kegiatan usaha dan surat persetujuan penanaman modal 

Pembayaran pajak dilakukan setiap tahunnya, biasanya 2 bulan sebelum tanggal jatuh tempo pihak Direktorat Pajak sudah mengumumkan melalui papan-papan reklame. Bila terdapat warga negara yang tidak membayar pajak hingga jatuh tanggal tempo maka dapat ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib melalui proses hukum yang berlaku.  Cara Membuat NPWP di Kantor Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar